Rabu, 30 Mei 2012
Rabu, 23 Mei 2012
Rabu, 16 Mei 2012
Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Diantara Ideologi Dunia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Pancasila
sebagai paradigma kehidupan dalam bermasyarakat, bangsa dan negara serta
kehidupan kampus memiliki peranan penting dalam berbagai aspek pembangunan
salah satunya membangun kepribadian masyarakatnya dalam berperi
kemanusiaan.Panacasila merupakan salah satu ideologi yang diperhitungkan
keberadaannya di dunia, sehingga berani mengambil langkah aktif untuk
perdamaian dunia setelah bergabung dan membentuk salah satu gerakan yaitu
gerakan non blok atau GNB yang merupakan gerakan alternative yang menjadi jalan
tengah antara peperangan dua ideologi besar pada masanya.
Selain
itu juga pancasila merupakan salah satu ideologi yang unik. Karena dalam proses
lahirnya ideologi ini sangat berbeda jauh dengan ideologi-ideologi yang pernah
ada sebelumnya. Pancasila dilahirkan atas dasar pemikiran-pemikiran kritis para
tokoh-tokoh penting pada masa jayanya, membentuk sebuah tatanan Negara
berkonsep multikultural yang memenuhi segala aspek kehidupan, baik individu,
suku atau kelompok bahkan bangsa dan Negara. Pancasila bukan demokrasi
kapitalisme, tetapi mengandung nilai-nilai demokrasi di dalamnya. Bukan pula
sosialisme komunisme, tapi nilai-nilai sosialis sangat terpapar jelas
didalamnya. Pancasil adapat dikatakan aadalah sebuah ideologi alternative yang
ada sebagai jalan tengah/ jalan keluar dari peperangan ideology yang ada.
1.2. Tujuan
Tujuan
dari penyusunan makalah ini agar kita selaku mahasiswa mengetahui peran penting
Pancasila sebagai ideologi yang membangun paradigma kehidupan berpikir untuk
menciptakan suatu kepribadian yang syarat akan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila itu sendiri, serta peran ideologi Pancasila dalam perkembangan
dunia. Dan juga guna memenuhi tugas mata kuliah Pancasila.
BAB II
ISI
Pancasila Sebagai Paradigma
Kehidupan Diantara Ideologi Dunia
2.1. Pengertian
Paradigma
Awalnya istilah paradigma berkembang
dalam dunia ilmu pengetahuan terutama yang kaitannya dengan filsafat ilmu
pengetahuan. Tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan
adalah Thomas S Khun dalam bukunya yang berjudul The Structure of
Scientific Revolution (1970: 49). Paradigma disini diartikan Khun
sebagai kerangka referensi atau pandangan dunia yang menjadi dasar keyakianan
atau pijakan suatu teori. Pemikir lain seperti Patton (1975) mendefinisikan
pengertian paradigma hampir sama dengan Khun, yaitu sebagai “a world view, a
general perspective, a way of breaking down of the complexity of the real
world [suatu pandangan dunia, suatu cara pandang umum, atau suatu cara
untuk menguraikan kompleksitas dunia nyata].” Kemudian Robert Friedrichs (1970)
mempertegas definisi tersebut sebagai suatu pandangan yang mendasar dari suatu
disiplin ilmu tentang apa yang menjadi pokok persoalan yang semestinya
dipelajari. Pengertian lain dikemukakan oleh George Ritzer (1980) dengan
menyatakan paradigma sebagai pandangan yang mendasar dari pada ilmuan tentang
apa yang menjadi pokok persoalan yang semestinya dipelajari oleh salah stu
cabang/disiplin ilmu pengetahuan. Inti sari paradigma adalah suatu
asumsi-asumsi dasar dan asumsi teoritis yang umum dan dijadikan sumber hukum
metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat,
ciri, dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Dengan adanya kajian paradigma ilmu
pengetahuan sosial, kemudian dikembangkanlah metode baru yang berdasar pada
hakikat dan sifat paradigma ilmu, yaitu manusia yang disebut metode kualitatif.
Kemudian berkembanglah istilah ilmiah tersebut dalam bidang manusia serta ilmu
pengetahuan lain, misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya serta bidang-bidang
lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari paradigma berkembang menjadi terminology
yang mengadung arti sebagai sumber nilai, kerangka piker, orientasi dasar,
sumber asas, tolak ukur, parameter saerta arah dan tujuan dari suatu
perkembangan perubahan, dan proses dalam bidang tertentu termasuk bidang
pebangunan, reformasi, maupun pendidikan. Dengan demikian paradigma menempati
posisi dan fungsi yang strategis dalam proses kegiatan. Perencanaan pelaksanaan
hasil-hasilnya dapat diukur dengan paradigma tertentu yang diyakini
kebenarannya.
2.2. Pancasila
sebagai Paradigma Kehidupan
2.2.1. Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia
sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dalam perjuagan untuk mencapai
kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang di
junjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Pandangan hidup yang terdiri atas
kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang merupakan suatu tolak ukur kebaikan
yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup
manusia yang menjadi suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan.
Sebagai
mahluk individu dan mahluk sosial manusia tidaklah mungkin memenuhi segala
kebutuhannya sendiri., oleh karena itu untuk mengembangkan potensi
kemanusiaannya, ia senantiasa memerlukan orang lain. Dalam pengertian inilah
maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan
menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa
dituangkan sebagai pandangan hidup negara. Pandangan hidup bangsa dapat disebut
sebagai ideologi bangsa (nasional), dan pandangan hidup negara dapat disebut
sebagai ideologi negara.
Dalam proses penjabaran dalam
kehidupan modern antara pandangan hidup masyarakat dengan pandangan hidup
bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Pandangan hidup bangsa
diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat serta tercermin dalam
sikap hidup pribadi warganya. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa terebut
terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan y ang dicita-citakan,
terkandung dasar pikiran terdalamdan gagasan menjadi wujud kehidupan yang
dianggap baik. Oleh karena itu Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
merupaka suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena
pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.
Dengan demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang Bhineka
Tunggal Ika tersebut harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga
tidak boleh mematikan keanekaragaman.
2.2.2. Pancasila
sebagai Dasar Negara
Pancasila dalam kedudukannya, sering
disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische
gronslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam
pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur
pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk
mengatur penyelenggaraan negara. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan
suatu asas kerohanian yang meliputi suasanan kebatinan atau cita-cita hukum,
sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun
hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis atau Undang-Undang Dasar
maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam kekdudukannya sebagai dasar
negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan sebagai berikut:
1.
Sumber dari segala sumber
hukum di Indonesia,
2.
Meliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945,
3.
Menciptakan cita-cita
hukum bagi hukum dasar negara,
4.
Menjadi sumber
semangat bagi UUD 1945, dan
5.
Mengandung norma-norma
yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara negara
yang lain untuk memelihara budi pekerti luhur.
Pedoman
kehidupan bernegara pada dewasa ini dilandasi dasar negara Pancasila melaluli
ketetapan-ketetapan MPR RI, yang secara filosofis harus dapat dilihat dan
dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai bukti bahwa benar-benar berada
dalam siklus kehidupan negara yang berlandaskan kepada Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara
mempunyai nilai-nilai keseimbangan, yaitu Nilai Ketuhanan (Moral Religius),
Nilai Kemanusiaan (Humanistik), dan Nilai Kemasyarakatan (Nasionalistik,
Demokratik dan Keadilan Sosial).
1.
Nilai Ketuhanan (Moral
Religius)
Konsep
Ketuhanan ini tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu ajaran agama
yang terdapat di Indonesia. Konsep Ketuhanan ini mengandung nilai-nilai universalitas
yang imanen di dalam sifat-sifat ketuhanan. Dengan demikian, konsep ketuhanan
ini tidak bicara tentang agama di dalam ruang ritual (hubungan antara manusia
dengan tuhannya), akan tetapi bagaimana nilai-nilai ketuhanan yang universal
tersebut dapat dijalankan di dalam ruang publik (hubungan manusia dengan sesama
dan alam).
Yang
dimaksud dengan nilai-nilai universalitas ketuhanan ini adalah nilai-nilai
keadilan, persamaan, kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan,
kebersamaan, kejujuran, kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan,
perdamaian, dan lain-lainnya dari beberapa nilai yang imanen di dalam
sifat-sifat Ketuhanan.
2.
Nilai Kemanusiaan
(Humanistik)
Konsep
kemanusiaan ini harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang
mempunyai hak-hak dasar yang alamiah. Adapun yang dimaksud dengan hak-hak dasar
alamiah itu adalah hak untuk hidup, hak untuk berkarya, hak untuk berserikat,
hak untuk berkeluarga, hak untuk memperoleh kebahagiaan, hak untuk berfikir,
bersikap dan mengembangkan potensi.
3.
Nilai Kemasyarakatan
(Nasionalistik, Demokratik dan Keadilan Sosial)
Konsep
Kemasyarakatan ini merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam
segala proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut
bukanlah untuk negara, akan tetapi diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat
yang didasarkan atas prinsip keadilan.
Untuk
mewujudkan cita-cita tersebut, maka negara harus dibangun di dalam sistem
politik yang demokratis. Di dalam konsep demokrasi, rakyatlah yang mempunyai
kedaulatan. Penguasa hanyalah sebagai mandataris dari titah yang diberikan oleh
rakyat. Untuk mencegah munculnya penguasa yang otoriter, maka kekuasaan yang
diberikan kepada penguasa harus dibatasi lewat konstitusi (demokrasi konstitusional).
Akhirnya, Pancasila sebagai dasar
negara juga dapat memberikan motivasi atas keberhasilan serta tercapainya suatu
cita-cita/tujuan nasional yang juga merupakan cita-cita proklamasi kemerdekaan
Republik Indonesia, yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur, hidup
berdampingan dengan negara-negara di dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
2.2.3. Pancasila
sebagai Suatu Ideologi
Sebagai suatu ideologi bangsa dan
negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu
hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana
ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai
adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain
perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain
diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini
merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila.
Ideologi Pancasila memiliki berbagai aspek, baik berupa cita-cita pemikiran
atau nilai-nilai, maupun norma yang baik dapat direalisasikan dalam kehidupan
praksis dan bersifat terbuka dengan memiliki tiga dimensi sebagai berikut:
·
Dimensi idealis,
artinya nilai-nilai dasar dari Pancasila memilki sifat yang sistematis, juga
rasional dan bersifat menyeluruh.
·
Dimensi normatif,
merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila yang perlu
dijabarkan ke dalam sistem norma sehingga tersirat dan tersurat dalam
norma-norma kenegaraan.
·
Dimensi realistis
adalah nilai-nilai Pancasila yang dimaksud di atas harus mampu memberikan
pencerminan atas realitas yang hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan
negara.
Dalam
rangka perkembangan ideologi, khususnya di Indonesia, ideologi berkembangsesuai
kepentingan dan kondisi kehidupan bangsa dan negara Indonesia, di antaranya
sebagai ideologi persatuan, ideologi pembangunan dan ideologi terbuka. Ideologi
persatuan sangat penting yang memiliki tugas dan fungsi mempersatukan seluruh
rakyat Indonesia menjadi rakyat dan bangsayang memiliki sikap kepribadian yang
tersendiri tanpa ketergantungan kepada siapa pun serta mempertebal kebersamaan
dalam kehidupan berbangsa.
Mengenai
ideologi pembangunan, berarti pembangunan ikut dalam memberikan kepada
pemerintahan RI kewenangan dalam mempersiapkan kebijaksanaan dalam wujud
cita-cita kehidupan bangsa melalui pembangunan nasional yang dilakukan dengan
penyusunan kaidah-kaidah/norma-norma penting dalam penunjang pembangunan yang
sedang dilakukan.
Sebagai ideologi terbuka (ideologi
Pancasila) dalam melihat perkembangan kemajuan dunia dewasa ini, termasuk
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta lajunya sarana komunikasi
membuat dunia seolah menjadi sempit dan kecil sehingga pembangunan akhirnya
tidak terkait pada faktor-faktor yang ada didalam negeri saja. Selain itu tetap
menjaga dan mempertahankan identitas dalam ikatan pertahanan nasional dan
persatuan nasional, mampu bersaing dengan bangsa-bangsa di dunia, melalui
ideologi terbuka dikembangkan dinamika kehidupan masyarakat bangsa. Membuka
wawasan lebih luas secara kongkrit serta dapat lebih mudah menyelesaikan
masalah yang timbul dengan penyelesaian yang baik dan lebih terbuka dengan
berdasarkan atas kesepakatan seluruh masyarakat tanpa ada paksaan dari luar.
Keterbukaan ideologi Pancasila didukung oleh beberapa
hal antara lain:
1.
Tekad bangsa dalam
memperjuanagkan tercapainya tujuan nasional/tujuan proklamasi,
2.
Pembangunan nasional
yang teratur dan maju pesat,
3.
Tekad yang kuat dalam
mempertahankan nilai sila-sila Pancasila yang sifatnya abadi,
4.
Hilangnya ideologi
komunis/sosialis sebagai ideologi tertutup.
Hal-hal yang membatasi
keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Stabilitas nasional
yang mantab,
2.
Tetap berlakunya
larangan terhadap paham komunisme di Indonesia,
3.
Adanya pencegahan atas
pengembangan ideologi liberal di Indonesia, dan
4.
Pencegahan terhadap
gerakan ekstrem dan paham-paham lain yang dapat menggoyahkan nilai persatuan
dan kesatuan bangsa.
Dengan
demikian, bahwa ideologi Pancasila memiliki arti sebagai keseluruhan pandangan,
cita-cita, maupun keyakinan dan nilai-nilai bangsa Indonesia yang secara
normatif perlu diwujudkan dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara guna
menunjang tercapainya suatu keadialan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.3. Pancasila
Diantara Ideologi Dunia
2.3.1. IDEOLOGI
PANCASILA
2.3.1.1. Pengertian
Asal Mula Pancasila
Pancasila
sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk
secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaiman yang
terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia. Namun terbentuknya Pancasila
melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Secara
kausalitas Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat negara
nilai-nilainya telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa
nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan dan nilai-nilai religius.
Kemudian para pendiri negara Indonesia mengangkat nilai-nilai tersebut
dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lailn
dalamsidang BPUPKI pertama, sidang panitia sembilan yang kemudian menghasilkan
Piagam Jakarta yang memuat Pancasila yang pertama kali, kemudian dibahas lagi
dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi
PPKI Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan
kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh PPKI sebagai
daasar filsafat negara Republik Indonesia.
2.3.1.2. Karakteristik
Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun
bersifat reformatif, dinamis, dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi
Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa
mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi
serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila
bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun
mengekplisitkan wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan
yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senantiasa
berkembang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek serta zaman.
Berdasarkan
pengertian tentang ideologi terbuka tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam
ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:
Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila yaitu Ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai dasar tersebut merupakan esensi dari
sila-sila Pancasila yang bersifat universal, sehingga dalam nilai dasar
tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta niali-nilai yang baik dan benar.
Nilai Instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga
pelaksanaannya. Nilai instrumental ini merupakan ekspisitasi, penjabaran lebih
lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.
Nilai Praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi
pengamalan yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah maka penjabaran
nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan
perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu
pengetahuan dan teknologi serta aspirasi masyarakat.
Berdasakan
ciri khas proses dalam rangka membentuk suatu negara, maka bangsa Indonesia
mendirikan suatu negara memiliki suatu karakteristik, ciri khas tertentu karena
ditentukan oleh keanekaragamanaa, sifat dan karakternya, maka bangsa ini
mendirikan suatu negara berdasarkan Filsafat Pancasila, yaitu suatu Negara
Persatuan, suatu Negara Kebangsaan serta suatu Negara yang Bersifat
Integralistik.
2.3.2. IDEOLOGI
LIBERALISME
2.3.2.1. Pengertian
Liberalisme
Liberalisme
adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan
pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Liberalisme
tumbuh dari konteks masyarakat Eropa pada abad pertengahan. Ketika itu
masyarakat ditandai dengan dua karakteristik berikut. Anggota masyarakat
terikat satu sama lain dalam suatu sistem dominasi kompleks dan kukuh, dan pola
hubungan dalam system ini bersifat statis dan sukar beruba
Pemikiran
liberal (liberalisme) berkembang sejak masa Reformasi Gereja dan Renaissans
yang menandai berakhirnya Abad Pertengahan (abad V-XV). Disebut liberal, yang
secara harfiah berarti bebas dari batasan (free from restraint), karena
liberalisme menawarkan konsep kehidupan yang bebas dari pengawasan gereja dan
raja. Ini berkebalikan total dengan kehidupan Barat Abad Pertengahan ketika
gereja dan raja mendominasi seluruh segi kehidupan manusia.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu
masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu.
Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan
agama. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi
pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan
suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan
terhadap pemilikan individu. Oleh karena itu paham liberalisme lebih lanjut
menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme.
Dalam
masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal
ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas. Bandingkan
Oxford Manifesto dari Liberal International: “Hak-hak dan kondisi ini hanya
dapat diperoleh melalui demokrasi yang sejati. Demokrasi sejati tidak terpisahkan
dari kebebasan politik dan didasarkan pada persetujuan yang dilakukan dengan
sadar, bebas, dan yang diketahui benar (enlightened) dari kelompok mayoritas,
yang diungkapkan melalui surat suara yang bebas dan rahasia, dengan menghargai
kebebasan dan pandangan-pandangan kaum minoritas.
Masyarakat
yang terbaik (rezim terbaik), menurut paham liberalisme adalah yang
memungkinkan individu mengembangkan kemampuan-kemampuan individu sepenuhnya.
Dalam masyarakat yang baik semua individu harus dapat mengembangkan pikiran dan
bakat-bakatnya. Hal ini mengharuskan para individu untuk bertanggung jawab atas
tindakannya, dan tidak menyuruh seseorang melakukan sesuatu untuknya atau
seseorang untuk mengatakan apa yang harus dilakukan.
2.3.2.2. Ciri-ciri
ideologi liberalisme
Ciri-ciri ideologi
liberal sebagai berikut
Demokrasi merupakan
bentuk pemerintahan yang lebih baik
2.
Anggota masyarakat
memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara, kebebasan
beragama dan kebebasan pers..Pemerintah hanya
mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat hanya
sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat keputusan diri
sendiri.
Kekuasaan dari
seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk.
Semua masyarakat
dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian terbesar individu
berbahagia.
6.
Hak-hak tertantu yang
tidak dapat dipindahkan dan tidak dapat dilanggar oleh kekuasaan manapun..
2.3.2.3. Ideologi
Liberaisme Terbentuk
Ajaran liberalisme ortodoks sangat mewarnai pemikiran
para The Founding Father Amerika seperti George Wythe, Patrick Henry, Benjamin
Franklin, ataupun Thomas Jefferson
2.3.2.4. Negara
yang menganut Ideologi Liberalisme
Beberapa
Negara di Benua Amerika yang menganut ideology liberalisme Amerika Serikat, Argentina,
Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko,
Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay dan Venezuela. Sekarang ini, kurang
lebih liberalisme juga danut oleh negara Aruba, Bahamas, Republik Dominika,
Greenland, Grenada, Kosta Rika, Puerto Rico dan Suriname.Masih banyak lagi
negara-negara yang menganut Ideologi Liberalisme di benua lainnya.
2.3.3. IDEOLOGI
SOSIALISME
2.3.3.1. Pengertian
Sosialisme
Sosialisme
merupakan merupakan reaksi terhadap revolusi industri dan akibat-akibatnya.
Awal sosialisme yang muncul pada bagian pertama abad ke-19 dikenal sebagai
sosialis utopia. Sosialisme ini lebih didasarkan pada pandangan kemanusiaan
(humanitarian). Paham sosialis berkeyakinan perubahan dapat dan seyogyanya
dilakukan dengan cara-cara damai dan demokratis. Paham sosialis juga lebih
luwes dalam hal perjuangan perbaikan nasib buruh secara bertahap.
Istilah sosialisme atau sosialis dapat mengacu ke
beberapa hal yang berhubungan dengan ideologi atau kelompok ideologi, sistem ekonomi,
dan negara. Istilah ini mulai digunakan sejak awal abad ke-19. Dalam bahasa
Inggris, istilah ini digunakan pertama kali untuk menyebut pengikut Robert Owen
pada tahun 1827. Di Perancis, istilah ini mengacu pada para pengikut doktrin
Saint-Simon pada tahun 1832 yang dipopulerkan oleh Pierre Leroux dan J. Regnaud
dalam l’EncyclopĂŠdie Nouvelle[1]. Penggunaan istilah sosialisme sering
digunakan dalam berbagai konteks yang berbeda-beda oleh berbagai kelompok,
tetapi hampir semua sepakat bahwa istilah ini berawal dari pergolakan kaum
buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20
berdasarkan prinsip solidaritas dan memperjuangkan masyarakat egalitarian yang
dengan sistem ekonomi menurut mereka dapat melayani masyarakat banyak daripada
hanya segelintir elite.
2.3.3.2. Ajaran
tentang Ideologi Sosialisme
1. Menciptakan masyarakat sosialis yang dicita-citakan
dengan kejernihan dan kejelasan argument, bukan dengan cara-cara kekerasan dan
revolusi.
2. Permasalahan
seyogyanya di selesaikan dengan cara demokratis.
2.3.3.3. Nama-nama
penting dalam Ideologi Sosialisme
Nama-nama penting dalam Ideologi Sosialisme C.H. Saint
Simon (1760-1825), F.M Charles Fourier (1772-1837), EtinneCabet (1788-1856),
Wilhelm Weiling (1808-1871), dan Louis Bland (1811-1882).
2.3.3.4. Negara
yang menganut Ideologi Sosialisme
Negara yang menganut
Ideologi Sosialisme adalah Negara-negara di Eropa Barat
2.3.4. IDEOLOGI
KOMUNISME
2.3.4.1. Pengertian
Komunisme
Komunisme
adalah salah satu ideologi di dunia, selain kapitalisme dan ideologi lainnya.
Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana
mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh.
Secara
umum komunisme sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap
candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran
yang rasional dan nyata.Paham komunis berkeyakinan perubahan atas system
kapitalisme harus dicapai dengan cara-cara revolusi dan pemerintahan oleh
diktator proletariat sangat diperlukan pada masa transisi. Dalam masa transisi
dengan bantuan Negara dibawah diktator proletariat, seluruh hak milih pribadi
dihapuskan dan diambillah untuk selanjutnya berada dalam control negara.
Komunisme
sebagai ideologi mulai diterapkan saat meletusnya Revolusi Bolshevik di Rusia
tanggal 7 November 1917. Sejak saat itu komunisme diterapkan sebagai sebuah
ideologi dan disebarluaskan ke negara lain. Pada tahun 2005 negara yang masih
menganut paham komunis adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.
2.3.4.2. Ciri-ciri
Ideologi Komunisme
Adapun
ciri pokok pertama ajaran komunisme adalah sifatnya yang ateis, tidak mengimani
Allah. Orang komunis menganggap Tuhan tidak ada, kalau ia berpikir Tuhan tidak
ada. Akan tetapi, kalau ia berpikir Tuhan ada, jadilah Tuhan ada. Maka,
keberadaan Tuhan terserah kepada manusia.
Ciri
pokok kedua adalah sifatnya yang kurang menghargai manusia sebagai individu.
Manusia itu seperti mesin. Kalau sudah tua, rusak, jadilah ia rongsokan tidak
berguna seperti rongsokan mesin. Komunisme juga kurang menghargai individu,
terbukti dari ajarannya yang tidak memperbolehkan ia menguasai alat-alat
produksi.
Komunisme
mengajarkan teori perjuangan (pertentangan) kelas, misalnya proletariat melawan
tuan tanah dan kapitalis. Pemerintah komunis di Rusia pada zaman Lenin pernah
mengadakan pembersihan kaum kapitalis (1919-1921). Stalin pada tahun 1927,
mengadakan pembersihan kaum feodal atau tuan tanah.
Salah
satu doktrin komunis adalah the permanent atau continuous revolution (revolusi
terus-menerus). Revolusi itu menjalar ke seluruh dunia. Maka, komunisme sering
disebut go international.. Komunisme memang memprogramkan tercapainya
masyarakat yang makmur, masyarakat komunis tanpa kelas, semua orang sama.
Namun, untuk menuju ke sana, ada fase diktator proletariat yang bertentangan
dengan demokrasi. Salah satu pekerjaan diktator proletariat adalah membersihkan
kelas-kelas lawan komunisme, khususnya tuan-tuan tanah dan kapitalis.
Dalam
dunia politik, komunisme menganut sistem politik satu partai, yaitu partai
komunis. Maka, ada Partai Komunis Uni Soviet, Partai Komunis Cina, PKI, dan
Partai Komunis Vietnam, yang merupakan satu-satunya partai di negara
bersangkutan. Jadi, di negara komunis tidak ada partai oposisi. Jadi, komunisme
itu pada dasarnya tidak menghormati HAM. Karl Heinrich Marx (Trier, Jerman, 5
Mei 1818 – London, 14 Maret 1883) adalah seorang filsuf, pakar ekonomi politik
dan teori kemasyarakatan dari Prusia.Karl Heinrich Marx Lambang Komunisme
2.3.4.3. Negara
yang menganut Ideologi Komunis
Komunisme
sebagai ideologi mulai diterapkan saat meletusnya Revolusi Bolshevik di Rusia
tanggal 7 November 1917. Pada tahun 2005 negara yang masih menganut paham
komunis adalah Republik Rakyat Cina (sejak 1949), Vietnam, Korea Utara, Kuba
dan Laos.
2.3.5. IDEOLOGI
KONSERVATISME
2.3.5.1. Pengertian
Konservatisme
Konservatisme
adalah sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah
ini berasal dari kata dalam bahasa Latin, conservÄre, melestarikan; “menjaga,
memelihara, mengamalkan”. Karena berbagai budaya memiliki nilai-nilai yang
mapan dan berbeda-beda, kaum konservatif di berbagai kebudayaan mempunyai
tujuan yang berbeda-beda pula. Sebagian pihak konservatif berusaha melestarikan
status quo, sementara yang lainnya berusaha kembali kepada nilai-nilai dari
zaman yang lampau, the status quo ante.
Samuel
Francis mendefinisikan konservatisme yang otentik sebagai “bertahannya dan
penguatan orang-orang tertentu dan ungkapan-ungkapan kebudayaannya yang
dilembagakan.”[1] Roger Scruton menyebutnya sebagai “pelestarian ekologi
sosial” dan politik penundaan, yang tujuannya adalah mempertahankan, selama
mungkin, keberadaan sebagai kehidupan dan kesehatan dari suatu organisme
sosial.
2.3.5.2. Ciri-Ciri
Ajaran Ideologi Konservatisme
1.
Lebih mementingkan
lembaga-lembaga kerajaan dan gereja
2.
Agama dipandang
sebagai kekuatan utama disamping upaya pelestarian tradisi dan kebiasaan dalam
tata kehidupan masyarakat.
3.
Lembaga-lembaga yang
sudah mapan seperti keluarga, gereja, dan Negara semuanya dianggap suci.
4.
Konservatisme juga
menentang radikalisme dan skeptisisme.
Ideologi
konservatisme yang dikumandangkan oleh Edmund Burke, 1729-1797. Dimana ideologi
konservatisme ini telah merasuk ke beberapa negara sekular yang ada sekarang.
Nasionalisme dan kebangsaan ini sekarang kalau di Indonesia dijadikan lambang
perjuangan Partai Amanat Nasional di bawah Amien Rais dan Partai Kebangkitan
Bangsa yang lahirnya dibidani oleh Gus Dur.
Negara yang pernah menganut Ideologi Konservatisme
adalah Inggris, Kanada, Bulgaria, Denmark, Hongaria, Belanda, Swedia.
2.3.6. IDEOLOGI
FASISME
2.3.6.1. Pengertian
Ideologi Fasisme
Fasisme
merupakan sebuah paham politik yang mengangungkan kekuasaan absolut tanpa
demokrasi. Dalam paham ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan juga otoriter
sangat kentara.
Kata
fasisme diambil dari bahasa Italia, fascio, sendirinya dari bahasa Latin,
fascis, yang berarti seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan kayu ini lalu tengahnya
adakapaknya dan pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di depan pejabat tinggi.
Fascis ini merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat pemerintah.Pada abad
ke-20, fasisme muncul di Italia dalam bentuk Benito Mussolini. Sementara itu di
Jerman, juga muncul sebuah paham yang masih bisa dihubungkan dengan fasisme,
yaitu Nazisme pimpinan Adolf Hitler. Nazisme berbeda dengan fasisme Italia
karena yang ditekankan tidak hanya nasionalisme saja, tetapi bahkan rasialisme
dan rasisme yang sangat sangat kuat. Saking kuatnya nasionalisme sampai mereka
membantai bangsa-bangsa lain yang dianggap lebih rendah.
Fasisme
dikenal sebagai ideologi yang lahir dan berkembang subur pada abad ke-20. Ia
menyebar dengan pesat di seluruh dunia pada permulaan Perang Dunia I, dengan
berkuasanya rezim fasis di Jerman dan Italia pada khususnya, tetapi juga di
negara-negara seperti Yunani, Spanyol, dan Jepang, di mana rakyat sangat
menderita oleh cara-cara pemerintah yang penuh kekerasan. Berhadapan dengan
tekanan dan kekerasan ini, mereka hanya dapat gemetar ketakutan. Diktator fasis
dan pemerintahannya yang memimpin sistem semacam itu—di mana kekuatan yang
brutal, agresi, pertumpahan darah, dan kekerasan menjadi hukum—mengirimkan
gelombang teror ke seluruh rakyat melalui polisi rahasia dan milisi fasis
mereka, yang melumpuhkan rakyat dengan rasa takut. Lebih jauh lagi,
pemerintahan fasis diterapkan dalam hampir semua tingkatan kemasyarakatan, dari
pendidikan hingga budaya, agama hingga seni, struktur pemerintah hingga sistem
militer, dan dari organisasi politik hingga kehidupan pribadi rakyatnya. Pada
akhirnya, Perang Dunia II, yang dimulai oleh kaum fasis, merupakan salah satu
malapetaka terbesar dalam sejarah umat manusia, yang merenggut nyawa 55 juta
orang.
Pelopor Ideologi Fasisme
Nazisme Hitler dengan
bukunya Mein Kampft, dan Mussolini dengan Doktrine of Fascism.
Ajaran pokok Ideologi Fasisme
Namun
demikian, bukan berarti fasisme tidak memiliki ajaran. Setidaknya para pelopor
fasisme meninggalkan jejak ajaran mereka perihal fasisme. Hitler menulis Mein
Kampft, sedangkan Mussolini menulis Doktrine of Fascism. Ajaran fasis model
Italia-lah yang kemudian menjadi pegangan kaum fasis didunia, karena wawasannya
yang bersifat moderat. Menurut Ebenstein, unsur-unsur pokok fasisme terdiri
dari tujuh unsur:
Pertama,
ketidak percayaan pada kemampuan nalar. Bagi fasisme, keyakinan yang bersifat
fanatik dan dogmatic adalah sesuatu yang sudah pasti benar dan tidak boleh lagi
didiskusikan. Terutama pemusnahan nalar digunakan dalam rangka “tabu” terhadap
masalah ras, kerajaan atau pemimpin.
Kedua,
pengingkaran derajat kemanusiaan. Bagi fasisme manusia tidaklah sama, justru
pertidaksamaanlah yang mendorong munculnya idealisme mereka. Bagi fasisme, pria
melampaui wanita, militer melampaui sipil, anggota partai melampaui bukan
anggota partai, bangsa yang satu melampaui bangsa yang lain dan yang kuat harus
melampaui yang lemah. Jadi fasisme menolak konsep persamaan tradisi
yahudi-kristen (dan juga Islam) yang berdasarkan aspek kemanusiaan, dan menggantikan
dengan ideology yang mengedepankan kekuatan.
Ketiga,
kode prilaku yang didasarkan pada kekerasan dan kebohongan. Dalam pandangan
fasisme, negara adalah satu sehingga tidak dikenal istilah “oposan”. Jika ada
yang bertentangan dengan kehendak negara, maka mereka adalah musuh yang harus
dimusnahkan. Dalam pendidikan mental, mereka mengenal adanya indoktrinasi pada
kamp-kamp konsentrasi. Setiap orang akan dipaksa dengan jalan apapun untuk
mengakui kebenaran doktrin pemerintah. Hitler konon pernah mengatakan, bahwa
“kebenaran terletak pada perkataan yang berulang-ulang”. Jadi, bukan terletak
pada nilai obyektif kebenarannya.
Keempat,
pemerintahan oleh kelompok elit. Dalam prinsip fasis, pemerintahan harus
dipimpin oleh segelintir elit yang lebih tahu keinginan seluruh anggota
masyarakat. Jika ada pertentangan pendapat, maka yang berlaku adalah keinginan
si-elit.
Kelima,
totaliterisme. Untuk mencapai tujuannya, fasisme bersifat total dalam
meminggirkan sesuatu yang dianggap “kaum pinggiran”. Hal inilah yang dialami
kaum wanita, dimana mereka hanya ditempatkan pada wilayah 3 K yaitu: kinder
(anak-anak), kuche (dapur) dan kirche (gereja). Bagi anggota masyarakat, kaum
fasis menerapkan pola pengawasan yang sangat ketat. Sedangkan bagi kaum
penentang, maka totaliterisme dimunculkan dengan aksi kekerasan seperti
pembunuhan dan penganiayaan.
Keenam,
Rasialisme dan imperialisme. Menurut doktrin fasis, dalam suatu negara kaum
elit lebih unggul dari dukungan massa dan karenanya dapat memaksakan kekerasan
kepada rakyatnya. Dalam pergaulan antar negara maka mereka melihat bahwa bangsa
elit, yaitu mereka lebih berhak memerintah atas bangsa lainnya. Fasisme juga
merambah jalur keabsahan secara rasialis, bahwa ras mereka lebih unggul dari
pada lainnya, sehingga yang lain harus tunduk atau dikuasai. Dengan demikian
hal ini memunculkan semangat imperialisme.
Terakhir
atau ketujuh, fasisime memiliki unsur menentang hukum dan ketertiban
internasional. Konsensus internasional adalah menciptakan pola hubungan antar
negara yang sejajar dan cinta damai. Sedangkan fasis dengan jelas menolak
adanya persamaan tersebut. Dengan demikian fasisme mengangkat perang sebagai
derajat tertinggi bagi peradaban manusia. Sehingga dengan kata lain bertindak
menentang hukum dan ketertiban internasional.
Negara-negara yang
menganut Ideologi Fasisme
Negara-negara yang
pernah menganut Ideologi Fasisme adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis,
Italia dan Jerman.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pancasila
sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan
terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang
sebagaiman yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia. Namun
terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa
Indonesia.
Sebagai
paradigma, Pancasila memiliki peran sebagai dasar negara, sebagai pandangan
hidup negara dan sebagai suatu ideologi. Dengan beberapa hal yang mendukung
terbukanya ideologi Pancasila memungkinkan dapat terlaksananya nilai-nilai yang
terkandung pada tiap sila-sila Pancasila demi tercapainya cita-cita dan
aspirasi rakyat.
Dengan
ciri khas proses dalam rangka membentuk suatu negara, maka bangsa Indonesia
mendirikan suatu negara memiliki suatu karakteristik, ciri khas tertentu karena
ditentukan oleh keanekaragamanaa, sifat dan karakternya, maka bangsa ini
mendirikan suatu negara berdasarkan Filsafat Pancasila, yaitu suatu Negara
Persatuan, suatu Negara Kebangsaan serta suatu Negara yang Bersifat
Integralistik.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2010. Pendidikan
Pancasila edisi reformasi. Paradigma, Yogyakarta.
Setijo, Pandji.
2009. Pendidikan Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa.
PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta
http://kampusbaca.blogspot.com/2010/12/tugas-makalah-ideologi.html. diakses pada tanggal 20 April2012 pukul 20.00 WIB
http://kritisfrombali.blogspot.com/2011/05/pancasila-sebagai-sebuah-ideologi.html diakses pada tanggal 20 April 2012, pukul 22:28.
http://adhunk.multiply.com/ diakses pada tanggal 20 April 2012, pukul 22:50.
Langganan:
Postingan (Atom)