“Pancasila Sebagai
Paradigma Kehidupan Diantara Ideologi Dunia”
Program Study Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Puji syukur kehadirat Allah
SWT, karena
atas karunianya kami dapat menyusun makalah Pendidikan Pancasila ini, sehingga
nantinya dapat bermanfaat bagi kita semua. Dalam makalah ini nantinya kita akan
dihadapkan pada beberapa pembahasan mengenai Pancasila sebagai
paradigma kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pancasila idantara
ideologi di dunia saat ini.
Makalah ini sesungguhnya jauh dari sempurna. Untuk
itu, diharapkan adanya kritik dan saran yang membangun guna perbaikan makalah
selanjutnya. Akhir kata, terima kasih
kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan baik berupa moril
maupun materi.
Pancasila
sebagai paradigma kehidupan dalam bermasyarakat, bangsa dan negara serta
kehidupan kampus memiliki peranan penting dalam berbagai aspek pembangunan
salah satunya membangun kepribadian masyarakatnya dalam berperi kemanusiaan.Panacasila
merupakan salah satu ideologi yang diperhitungkan keberadaannya di dunia,
sehingga berani mengambil langkah aktif untuk perdamaian dunia setelah
bergabung dan membentuk salah satu gerakan yaitu gerakan non blok atau GNB yang
merupakan gerakan alternative yang menjadi jalan tengah antara peperangan dua
ideologi besar pada masanya.
Selain
itu juga pancasila merupakan salah satu ideologi yang unik. Karena dalam proses
lahirnya ideologi ini sangat berbeda jauh dengan ideologi-ideologi yang pernah
ada sebelumnya. Pancasila dilahirkan atas dasar pemikiran-pemikiran kritis para
tokoh-tokoh penting pada masa jayanya, membentuk sebuah tatanan Negara
berkonsep multikultural yang memenuhi segala aspek kehidupan, baik individu,
suku atau kelompok bahkan bangsa dan Negara. Pancasila bukan demokrasi
kapitalisme, tetapi mengandung nilai-nilai demokrasi di dalamnya. Bukan pula
sosialisme komunisme, tapi nilai-nilai sosialis sangat terpapar jelas
didalamnya. Pancasil adapat dikatakan aadalah sebuah ideologi alternative yang
ada sebagai jalan tengah/ jalan keluar dari peperangan ideology yang ada.
Tujuan
dari penyusunan makalah ini agar kita selaku mahasiswa mengetahui peran penting
Pancasila sebagai ideologi yang membangun paradigma kehidupan berpikir untuk
menciptakan suatu kepribadian yang syarat akan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila itu sendiri, serta peran ideologi Pancasila dalam perkembangan
dunia. Dan juga guna memenuhi tugas mata kuliah Pancasila.
Pancasila Sebagai
Paradigma Kehidupan Diantara Ideologi Dunia
2.1. Pengertian
Paradigma
Awalnya
istilah paradigma berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan terutama yang
kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan. Tokoh yang mengembangkan istilah
tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S Khun dalam bukunya yang
berjudul The Structure of Scientific Revolution (1970: 49).
Paradigma disini diartikan Khun sebagai kerangka referensi atau pandangan dunia
yang menjadi dasar keyakianan atau pijakan suatu teori. Pemikir lain seperti
Patton (1975) mendefinisikan pengertian paradigma hampir sama dengan Khun,
yaitu sebagai “a world view, a general perspective, a way of breaking down
of the complexity of the real world [suatu pandangan dunia, suatu cara
pandang umum, atau suatu cara untuk menguraikan kompleksitas dunia nyata].”
Kemudian Robert Friedrichs (1970) mempertegas definisi tersebut sebagai suatu
pandangan yang mendasar dari suatu disiplin ilmu tentang apa yang menjadi pokok
persoalan yang semestinya dipelajari. Pengertian lain dikemukakan oleh George
Ritzer (1980) dengan menyatakan paradigma sebagai pandangan yang mendasar dari
pada ilmuan tentang apa yang menjadi pokok persoalan yang semestinya dipelajari
oleh salah stu cabang/disiplin ilmu pengetahuan. Inti sari
paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi teoritis yang umum dan
dijadikan sumber hukum metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga
sangat menentukan sifat, ciri, dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Dengan
adanya kajian paradigma ilmu pengetahuan sosial, kemudian dikembangkanlah
metode baru yang berdasar pada hakikat dan sifat paradigma ilmu, yaitu manusia
yang disebut metode kualitatif. Kemudian berkembanglah istilah ilmiah tersebut
dalam bidang manusia serta ilmu pengetahuan lain, misalnya politik, hukum,
ekonomi, budaya serta bidang-bidang lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari
paradigma berkembang menjadi terminology yang mengadung arti sebagai sumber
nilai, kerangka piker, orientasi dasar, sumber asas, tolak ukur, parameter
saerta arah dan tujuan dari suatu perkembangan perubahan, dan proses dalam
bidang tertentu termasuk bidang pebangunan, reformasi, maupun pendidikan.
Dengan demikian paradigma menempati posisi dan fungsi yang strategis dalam proses
kegiatan. Perencanaan pelaksanaan hasil-hasilnya dapat diukur dengan paradigma
tertentu yang diyakini kebenarannya.
2.2. Pancasila
sebagai Paradigma Kehidupan
2.2.1. Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai mahluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dalam perjuagan untuk mencapai kehidupan yang
lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang di junjungnya
sebagai suatu pandangan hidup. Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan
rangkaian nilai-nilai luhur yang merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang
berkenaan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia
yang menjadi suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan.
Sebagai mahluk individu
dan mahluk sosial manusia tidaklah mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri.,
oleh karena itu untuk mengembangkan potensi kemanusiaannya, ia senantiasa
memerlukan orang lain. Dalam pengertian inilah maka proses perumusan pandangan
hidup masyarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan
selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan sebagai pandangan hidup negara.
Pandangan hidup bangsa dapat disebut sebagai ideologi bangsa (nasional), dan
pandangan hidup negara dapat disebut sebagai ideologi negara.
Dalam
proses penjabaran dalam kehidupan modern antara pandangan hidup masyarakat
dengan pandangan hidup bangsa memiliki hubungan yang bersifat timbal balik.
Pandangan hidup bangsa diproyeksikan kembali kepada pandangan hidup masyarakat
serta tercermin dalam sikap hidup pribadi warganya. Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa terebut terkandung di dalamnya konsepsi dasar mengenai kehidupan y
ang dicita-citakan, terkandung dasar pikiran terdalamdan gagasan menjadi wujud
kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itu Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa merupaka suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena
pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.
Dengan demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa Indonesia yang Bhineka
Tunggal Ika tersebut harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga
tidak boleh mematikan keanekaragaman.
2.2.2. Pancasila
sebagai Dasar Negara
Pancasila
dalam kedudukannya, sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah
Negara (Philosofische gronslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee).
Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk
mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu
dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Sebagai dasar negara, Pancasila
merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasanan kebatinan atau cita-cita
hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral
maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis atau Undang-Undang
Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi. Dalam kekdudukannya sebagai
dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan sebagai berikut:
1.
Sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia,
2.
Meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945,
3.
Menciptakan cita-cita hukum bagi hukum
dasar negara,
4.
Menjadi sumber semangat bagi UUD 1945,
dan
5.
Mengandung norma-norma yang mengharuskan
UUD untuk mewajibkan pemerintah maupun penyelenggara negara yang lain untuk
memelihara budi pekerti luhur.
Pedoman kehidupan
bernegara pada dewasa ini dilandasi dasar negara Pancasila melaluli
ketetapan-ketetapan MPR RI, yang secara filosofis harus dapat dilihat dan dirasakan
oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai bukti bahwa benar-benar berada dalam
siklus kehidupan negara yang berlandaskan kepada Pancasila.
Pancasila
sebagai dasar negara mempunyai nilai-nilai keseimbangan, yaitu Nilai Ketuhanan
(Moral Religius), Nilai Kemanusiaan (Humanistik), dan Nilai Kemasyarakatan
(Nasionalistik, Demokratik dan Keadilan Sosial).
1. Nilai Ketuhanan (Moral Religius)
Konsep Ketuhanan ini
tidaklah mengarah atau memihak kepada salah satu ajaran agama yang terdapat di
Indonesia. Konsep Ketuhanan ini mengandung nilai-nilai universalitas yang
imanen di dalam sifat-sifat ketuhanan. Dengan demikian, konsep ketuhanan ini
tidak bicara tentang agama di dalam ruang ritual (hubungan antara manusia
dengan tuhannya), akan tetapi bagaimana nilai-nilai ketuhanan yang universal
tersebut dapat dijalankan di dalam ruang publik (hubungan manusia dengan sesama
dan alam).
Yang dimaksud dengan
nilai-nilai universalitas ketuhanan ini adalah nilai-nilai keadilan, persamaan,
kemerdekaan, kebenaran, kasih sayang, perlindungan, kebersamaan, kejujuran,
kepercayaan, tanggungjawab, keterbukaan, keseimbangan, perdamaian, dan
lain-lainnya dari beberapa nilai yang imanen di dalam sifat-sifat Ketuhanan.
2.
Nilai Kemanusiaan (Humanistik)
Konsep kemanusiaan ini
harus dapat memposisikan manusia tetap sebagai makhluk yang mempunyai hak-hak
dasar yang alamiah. Adapun yang dimaksud dengan hak-hak dasar alamiah itu
adalah hak untuk hidup, hak untuk berkarya, hak untuk berserikat, hak untuk
berkeluarga, hak untuk memperoleh kebahagiaan, hak untuk berfikir, bersikap dan
mengembangkan potensi.
3. Nilai Kemasyarakatan (Nasionalistik, Demokratik dan Keadilan Sosial)
Konsep Kemasyarakatan ini
merupakan sebuah keniscayaan adanya peran negara di dalam segala proses
kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi peran negara tersebut bukanlah
untuk negara, akan tetapi diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat yang
didasarkan atas prinsip keadilan.
Untuk mewujudkan cita-cita
tersebut, maka negara harus dibangun di dalam sistem politik yang demokratis.
Di dalam konsep demokrasi, rakyatlah yang mempunyai kedaulatan. Penguasa
hanyalah sebagai mandataris dari titah yang diberikan oleh rakyat. Untuk
mencegah munculnya penguasa yang otoriter, maka kekuasaan yang diberikan kepada
penguasa harus dibatasi lewat konstitusi (demokrasi konstitusional).
Akhirnya,
Pancasila sebagai dasar negara juga dapat memberikan motivasi atas keberhasilan
serta tercapainya suatu cita-cita/tujuan nasional yang juga merupakan cita-cita
proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu suatu masyarakat yang adil dan
makmur, hidup berdampingan dengan negara-negara di dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.2.3. Pancasila
sebagai Suatu Ideologi
Sebagai
suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan
hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok
orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun Pancasila diangkat
dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius
yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk
negara, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan)
Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia
sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal
bahan) Pancasila.
Ideologi Pancasila memiliki berbagai aspek, baik berupa cita-cita pemikiran
atau nilai-nilai, maupun norma yang baik dapat direalisasikan dalam kehidupan
praksis dan bersifat terbuka dengan memiliki tiga dimensi sebagai berikut:
·
Dimensi idealis, artinya nilai-nilai
dasar dari Pancasila memilki sifat yang sistematis, juga rasional dan bersifat
menyeluruh.
·
Dimensi normatif, merupakan nilai-nilai
yang terkandung dalam setiap sila Pancasila yang perlu dijabarkan ke dalam
sistem norma sehingga tersirat dan tersurat dalam norma-norma kenegaraan.
·
Dimensi realistis adalah nilai-nilai
Pancasila yang dimaksud di atas harus mampu memberikan pencerminan atas
realitas yang hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan negara.
Dalam rangka perkembangan
ideologi, khususnya di Indonesia, ideologi berkembangsesuai kepentingan dan
kondisi kehidupan bangsa dan negara Indonesia, di antaranya sebagai ideologi
persatuan, ideologi pembangunan dan ideologi terbuka. Ideologi persatuan sangat
penting yang memiliki tugas dan fungsi mempersatukan seluruh rakyat Indonesia
menjadi rakyat dan bangsayang memiliki sikap kepribadian yang tersendiri tanpa
ketergantungan kepada siapa pun serta mempertebal kebersamaan dalam kehidupan
berbangsa.
Mengenai ideologi
pembangunan, berarti pembangunan ikut dalam memberikan kepada pemerintahan RI
kewenangan dalam mempersiapkan kebijaksanaan dalam wujud cita-cita kehidupan
bangsa melalui pembangunan nasional yang dilakukan dengan penyusunan kaidah-kaidah/norma-norma
penting dalam penunjang pembangunan yang sedang dilakukan.
Sebagai
ideologi terbuka (ideologi Pancasila) dalam melihat perkembangan
kemajuan dunia dewasa ini, termasuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta lajunya sarana komunikasi membuat dunia seolah menjadi sempit dan kecil
sehingga pembangunan akhirnya tidak terkait pada faktor-faktor yang ada didalam
negeri saja. Selain itu tetap menjaga dan mempertahankan identitas dalam ikatan
pertahanan nasional dan persatuan nasional, mampu bersaing dengan bangsa-bangsa
di dunia, melalui ideologi terbuka dikembangkan dinamika kehidupan masyarakat
bangsa. Membuka wawasan lebih luas secara kongkrit serta dapat lebih mudah
menyelesaikan masalah yang timbul dengan penyelesaian yang baik dan lebih
terbuka dengan berdasarkan atas kesepakatan seluruh masyarakat tanpa ada
paksaan dari luar.
Keterbukaan ideologi Pancasila didukung oleh beberapa hal antara lain:
1.
Tekad bangsa dalam memperjuanagkan
tercapainya tujuan nasional/tujuan proklamasi,
2.
Pembangunan nasional yang teratur dan
maju pesat,
3.
Tekad yang kuat dalam mempertahankan
nilai sila-sila Pancasila yang sifatnya abadi,
4.
Hilangnya ideologi komunis/sosialis
sebagai ideologi tertutup.
Hal-hal yang membatasi
keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Stabilitas nasional yang mantab,
2.
Tetap berlakunya larangan terhadap paham
komunisme di Indonesia,
3.
Adanya pencegahan atas pengembangan
ideologi liberal di Indonesia, dan
4.
Pencegahan terhadap gerakan ekstrem dan
paham-paham lain yang dapat menggoyahkan nilai persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan demikian, bahwa
ideologi Pancasila memiliki arti sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita,
maupun keyakinan dan nilai-nilai bangsa Indonesia yang secara normatif perlu
diwujudkan dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara guna menunjang
tercapainya suatu keadialan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.3. Pancasila
Diantara Ideologi Dunia
2.3.1. IDEOLOGI
PANCASILA
2.3.1.1. Pengertian
Asal Mula Pancasila
Pancasila sebagai dasar
filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara
mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaiman yang terjadi
pada ideologi-ideologi lain di dunia. Namun terbentuknya Pancasila melalui
proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Secara kausalitas
Pancasila sebelum disahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah
ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai
adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan dan nilai-nilai religius. Kemudian para
pendiri negara Indonesia mengangkat nilai-nilai tersebut dirumuskan secara
musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara lailn dalamsidang
BPUPKI pertama, sidang panitia sembilan yang kemudian menghasilkan Piagam
Jakarta yang memuat Pancasila yang pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam
sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI
Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan
kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan oleh PPKI sebagai
daasar filsafat negara Republik Indonesia.
2.3.1.2. Karakteristik
Ideologi Pancasila
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun
bersifat reformatif, dinamis, dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi
Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa
mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi
serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila
bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, namun
mengekplisitkan wawasannya secara lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan
yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senantiasa
berkembang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek serta zaman.
Berdasarkan pengertian
tentang ideologi terbuka tersebut nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:
Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila yaitu Ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai dasar tersebut merupakan esensi dari
sila-sila Pancasila yang bersifat universal, sehingga dalam nilai dasar
tersebut terkandung cita-cita, tujuan serta niali-nilai yang baik dan benar.
Nilai Instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan, strategi, sasaran serta lembaga
pelaksanaannya. Nilai instrumental ini merupakan ekspisitasi, penjabaran lebih
lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.
Nilai Praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi
pengamalan yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah maka penjabaran
nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan
dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan
dan teknologi serta aspirasi masyarakat.
Berdasakan ciri khas
proses dalam rangka membentuk suatu negara, maka bangsa Indonesia mendirikan
suatu negara memiliki suatu karakteristik, ciri khas tertentu karena ditentukan
oleh keanekaragamanaa, sifat dan karakternya, maka bangsa ini mendirikan suatu
negara berdasarkan Filsafat Pancasila, yaitu suatu Negara Persatuan, suatu
Negara Kebangsaan serta suatu Negara yang Bersifat Integralistik.
2.3.2. IDEOLOGI
LIBERALISME
2.3.2.1. Pengertian
Liberalisme
Liberalisme adalah sebuah
ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada
pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama. Liberalisme tumbuh
dari konteks masyarakat Eropa pada abad pertengahan. Ketika itu masyarakat
ditandai dengan dua karakteristik berikut. Anggota masyarakat terikat satu sama
lain dalam suatu sistem dominasi kompleks dan kukuh, dan pola hubungan dalam
system ini bersifat statis dan sukar beruba
Pemikiran liberal
(liberalisme) berkembang sejak masa Reformasi Gereja dan Renaissans yang
menandai berakhirnya Abad Pertengahan (abad V-XV). Disebut liberal, yang secara
harfiah berarti bebas dari batasan (free from restraint), karena liberalisme
menawarkan konsep kehidupan yang bebas dari pengawasan gereja dan raja. Ini
berkebalikan total dengan kehidupan Barat Abad Pertengahan ketika gereja dan
raja mendominasi seluruh segi kehidupan manusia.
Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas,
dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak
adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Liberalisme menghendaki
adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha
pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan
yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu.
Oleh karena itu paham liberalisme lebih lanjut menjadi dasar bagi tumbuhnya
kapitalisme.
Dalam masyarakat modern,
liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan
keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas. Bandingkan Oxford Manifesto
dari Liberal International: “Hak-hak dan kondisi ini hanya dapat diperoleh
melalui demokrasi yang sejati. Demokrasi sejati tidak terpisahkan dari
kebebasan politik dan didasarkan pada persetujuan yang dilakukan dengan sadar,
bebas, dan yang diketahui benar (enlightened) dari kelompok mayoritas, yang
diungkapkan melalui surat suara yang bebas dan rahasia, dengan menghargai
kebebasan dan pandangan-pandangan kaum minoritas.
Masyarakat yang terbaik
(rezim terbaik), menurut paham liberalisme adalah yang memungkinkan individu
mengembangkan kemampuan-kemampuan individu sepenuhnya. Dalam masyarakat yang
baik semua individu harus dapat mengembangkan pikiran dan bakat-bakatnya. Hal
ini mengharuskan para individu untuk bertanggung jawab atas tindakannya, dan
tidak menyuruh seseorang melakukan sesuatu untuknya atau seseorang untuk
mengatakan apa yang harus dilakukan.
2.3.2.2. Ciri-ciri
ideologi liberalisme
Ciri-ciri ideologi
liberal sebagai berikut
1.
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan
yang lebih baik
2.
Anggota masyarakat memiliki kebebasan
intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara, kebebasan beragama dan
kebebasan pers.
3.
Pemerintah hanya mengatur kehidupan
masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat
sehingga rakyat dapat belajar membuat keputusan diri sendiri.
4.
Kekuasaan dari seseorang terhadap orang
lain merupakan hal yang buruk.
5.
Semua masyarakat dikatakan berbahagia
apabila setiap individu atau sebagian terbesar individu berbahagia.
6.
Hak-hak tertantu yang tidak dapat
dipindahkan dan tidak dapat dilanggar oleh kekuasaan manapun..
2.3.2.3. Ideologi
Liberaisme Terbentuk
Ajaran liberalisme ortodoks sangat mewarnai pemikiran para The Founding
Father Amerika seperti George Wythe, Patrick Henry, Benjamin Franklin, ataupun
Thomas Jefferson
2.3.2.4. Negara
yang menganut Ideologi Liberalisme
Beberapa Negara di Benua Amerika
yang menganut ideology liberalisme Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil,
Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama,
Paraguay, Peru, Uruguay dan Venezuela. Sekarang ini, kurang lebih liberalisme
juga danut oleh negara Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada,
Kosta Rika, Puerto Rico dan Suriname.Masih banyak lagi negara-negara yang
menganut Ideologi Liberalisme di benua lainnya.
2.3.3. IDEOLOGI
SOSIALISME
2.3.3.1. Pengertian
Sosialisme
Sosialisme merupakan
merupakan reaksi terhadap revolusi industri dan akibat-akibatnya. Awal
sosialisme yang muncul pada bagian pertama abad ke-19 dikenal sebagai sosialis
utopia. Sosialisme ini lebih didasarkan pada pandangan kemanusiaan
(humanitarian). Paham sosialis berkeyakinan perubahan dapat dan seyogyanya
dilakukan dengan cara-cara damai dan demokratis. Paham sosialis juga lebih
luwes dalam hal perjuangan perbaikan nasib buruh secara bertahap.
Istilah sosialisme atau sosialis dapat mengacu ke beberapa hal yang berhubungan
dengan ideologi atau kelompok ideologi, sistem ekonomi, dan negara. Istilah ini
mulai digunakan sejak awal abad ke-19. Dalam bahasa Inggris, istilah ini
digunakan pertama kali untuk menyebut pengikut Robert Owen pada tahun 1827. Di
Perancis, istilah ini mengacu pada para pengikut doktrin Saint-Simon pada tahun
1832 yang dipopulerkan oleh Pierre Leroux dan J. Regnaud dalam l’EncyclopĂŠdie
Nouvelle[1]. Penggunaan istilah sosialisme sering digunakan dalam berbagai
konteks yang berbeda-beda oleh berbagai kelompok, tetapi hampir semua sepakat
bahwa istilah ini berawal dari pergolakan kaum buruh industri dan buruh tani
pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20 berdasarkan prinsip solidaritas dan
memperjuangkan masyarakat egalitarian yang dengan sistem ekonomi menurut mereka
dapat melayani masyarakat banyak daripada hanya segelintir elite.
2.3.3.2. Ajaran
tentang Ideologi Sosialisme
1. Menciptakan masyarakat sosialis yang dicita-citakan dengan kejernihan
dan kejelasan argument, bukan dengan cara-cara kekerasan dan revolusi.
2. Permasalahan
seyogyanya di selesaikan dengan cara demokratis.
2.3.3.3. Nama-nama
penting dalam Ideologi Sosialisme
Nama-nama penting dalam Ideologi Sosialisme C.H. Saint Simon (1760-1825),
F.M Charles Fourier (1772-1837), EtinneCabet (1788-1856), Wilhelm Weiling
(1808-1871), dan Louis Bland (1811-1882).
2.3.3.4. Negara
yang menganut Ideologi Sosialisme
Negara yang menganut
Ideologi Sosialisme adalah Negara-negara di Eropa Barat
2.3.4. IDEOLOGI
KOMUNISME
2.3.4.1. Pengertian
Komunisme
Komunisme adalah salah
satu ideologi di dunia, selain kapitalisme dan ideologi lainnya. Komunisme
lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu
mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh.
Secara umum komunisme sangat
membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang
membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang
rasional dan nyata.Paham komunis berkeyakinan perubahan atas system kapitalisme
harus dicapai dengan cara-cara revolusi dan pemerintahan oleh diktator
proletariat sangat diperlukan pada masa transisi. Dalam masa transisi dengan
bantuan Negara dibawah diktator proletariat, seluruh hak milih pribadi
dihapuskan dan diambillah untuk selanjutnya berada dalam control negara.
Komunisme sebagai ideologi
mulai diterapkan saat meletusnya Revolusi Bolshevik di Rusia tanggal 7 November
1917. Sejak saat itu komunisme diterapkan sebagai sebuah ideologi dan
disebarluaskan ke negara lain. Pada tahun 2005 negara yang masih menganut paham
komunis adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.
2.3.4.2. Ciri-ciri
Ideologi Komunisme
Adapun ciri pokok pertama
ajaran komunisme adalah sifatnya yang ateis, tidak mengimani Allah. Orang
komunis menganggap Tuhan tidak ada, kalau ia berpikir Tuhan tidak ada. Akan
tetapi, kalau ia berpikir Tuhan ada, jadilah Tuhan ada. Maka, keberadaan Tuhan
terserah kepada manusia.
Ciri pokok kedua adalah
sifatnya yang kurang menghargai manusia sebagai individu. Manusia itu seperti
mesin. Kalau sudah tua, rusak, jadilah ia rongsokan tidak berguna seperti
rongsokan mesin. Komunisme juga kurang menghargai individu, terbukti dari
ajarannya yang tidak memperbolehkan ia menguasai alat-alat produksi.
Komunisme mengajarkan
teori perjuangan (pertentangan) kelas, misalnya proletariat melawan tuan tanah
dan kapitalis. Pemerintah komunis di Rusia pada zaman Lenin pernah mengadakan
pembersihan kaum kapitalis (1919-1921). Stalin pada tahun 1927, mengadakan
pembersihan kaum feodal atau tuan tanah.
Salah satu doktrin komunis
adalah the permanent atau continuous revolution (revolusi terus-menerus).
Revolusi itu menjalar ke seluruh dunia. Maka, komunisme sering disebut go
international.. Komunisme memang memprogramkan tercapainya masyarakat yang
makmur, masyarakat komunis tanpa kelas, semua orang sama. Namun, untuk menuju
ke sana, ada fase diktator proletariat yang bertentangan dengan demokrasi.
Salah satu pekerjaan diktator proletariat adalah membersihkan kelas-kelas lawan
komunisme, khususnya tuan-tuan tanah dan kapitalis.
Dalam dunia politik,
komunisme menganut sistem politik satu partai, yaitu partai komunis. Maka, ada
Partai Komunis Uni Soviet, Partai Komunis Cina, PKI, dan Partai Komunis
Vietnam, yang merupakan satu-satunya partai di negara bersangkutan. Jadi, di
negara komunis tidak ada partai oposisi. Jadi, komunisme itu pada dasarnya tidak
menghormati HAM. Karl Heinrich Marx (Trier, Jerman, 5 Mei 1818 – London, 14
Maret 1883) adalah seorang filsuf, pakar ekonomi politik dan teori
kemasyarakatan dari Prusia.Karl Heinrich Marx Lambang Komunisme
2.3.4.3. Negara
yang menganut Ideologi Komunis
Komunisme sebagai ideologi
mulai diterapkan saat meletusnya Revolusi Bolshevik di Rusia tanggal 7 November
1917. Pada tahun 2005 negara yang masih menganut paham komunis adalah Republik
Rakyat Cina (sejak 1949), Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.
2.3.5. IDEOLOGI
KONSERVATISME
2.3.5.1. Pengertian
Konservatisme
Konservatisme adalah
sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini
berasal dari kata dalam bahasa Latin, conservÄre, melestarikan; “menjaga,
memelihara, mengamalkan”. Karena berbagai budaya memiliki nilai-nilai yang
mapan dan berbeda-beda, kaum konservatif di berbagai kebudayaan mempunyai
tujuan yang berbeda-beda pula. Sebagian pihak konservatif berusaha melestarikan
status quo, sementara yang lainnya berusaha kembali kepada nilai-nilai dari
zaman yang lampau, the status quo ante.
Samuel Francis
mendefinisikan konservatisme yang otentik sebagai “bertahannya dan penguatan
orang-orang tertentu dan ungkapan-ungkapan kebudayaannya yang dilembagakan.”[1]
Roger Scruton menyebutnya sebagai “pelestarian ekologi sosial” dan politik
penundaan, yang tujuannya adalah mempertahankan, selama mungkin, keberadaan
sebagai kehidupan dan kesehatan dari suatu organisme sosial.
2.3.5.2. Ciri-Ciri
Ajaran Ideologi Konservatisme
1.
Lebih mementingkan lembaga-lembaga
kerajaan dan gereja
2.
Agama dipandang sebagai kekuatan utama
disamping upaya pelestarian tradisi dan kebiasaan dalam tata kehidupan
masyarakat.
3.
Lembaga-lembaga yang sudah mapan seperti
keluarga, gereja, dan Negara semuanya dianggap suci.
4.
Konservatisme juga menentang radikalisme
dan skeptisisme.
Ideologi konservatisme
yang dikumandangkan oleh Edmund Burke, 1729-1797. Dimana ideologi konservatisme
ini telah merasuk ke beberapa negara sekular yang ada sekarang. Nasionalisme
dan kebangsaan ini sekarang kalau di Indonesia dijadikan lambang perjuangan
Partai Amanat Nasional di bawah Amien Rais dan Partai Kebangkitan Bangsa yang
lahirnya dibidani oleh Gus Dur.
Negara yang pernah menganut Ideologi Konservatisme adalah Inggris, Kanada,
Bulgaria, Denmark, Hongaria, Belanda, Swedia.
2.3.6.1. Pengertian
Ideologi Fasisme
Fasisme merupakan sebuah
paham politik yang mengangungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi. Dalam paham
ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan juga otoriter sangat kentara.
Kata fasisme diambil dari
bahasa Italia, fascio, sendirinya dari bahasa Latin, fascis, yang berarti
seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan kayu ini lalu tengahnya adakapaknya dan
pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di depan pejabat tinggi. Fascis ini
merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat pemerintah.Pada abad ke-20, fasisme
muncul di Italia dalam bentuk Benito Mussolini. Sementara itu di Jerman, juga
muncul sebuah paham yang masih bisa dihubungkan dengan fasisme, yaitu Nazisme
pimpinan Adolf Hitler. Nazisme berbeda dengan fasisme Italia karena yang
ditekankan tidak hanya nasionalisme saja, tetapi bahkan rasialisme dan rasisme
yang sangat sangat kuat. Saking kuatnya nasionalisme sampai mereka membantai
bangsa-bangsa lain yang dianggap lebih rendah.
Fasisme dikenal sebagai
ideologi yang lahir dan berkembang subur pada abad ke-20. Ia menyebar dengan
pesat di seluruh dunia pada permulaan Perang Dunia I, dengan berkuasanya rezim
fasis di Jerman dan Italia pada khususnya, tetapi juga di negara-negara seperti
Yunani, Spanyol, dan Jepang, di mana rakyat sangat menderita oleh cara-cara
pemerintah yang penuh kekerasan. Berhadapan dengan tekanan dan kekerasan ini,
mereka hanya dapat gemetar ketakutan. Diktator fasis dan pemerintahannya yang
memimpin sistem semacam itu—di mana kekuatan yang brutal, agresi, pertumpahan
darah, dan kekerasan menjadi hukum—mengirimkan gelombang teror ke seluruh
rakyat melalui polisi rahasia dan milisi fasis mereka, yang melumpuhkan rakyat
dengan rasa takut. Lebih jauh lagi, pemerintahan fasis diterapkan dalam hampir
semua tingkatan kemasyarakatan, dari pendidikan hingga budaya, agama hingga
seni, struktur pemerintah hingga sistem militer, dan dari organisasi politik
hingga kehidupan pribadi rakyatnya. Pada akhirnya, Perang Dunia II, yang
dimulai oleh kaum fasis, merupakan salah satu malapetaka terbesar dalam sejarah
umat manusia, yang merenggut nyawa 55 juta orang.
Nazisme Hitler dengan
bukunya Mein Kampft, dan Mussolini dengan Doktrine of Fascism.
Ajaran pokok Ideologi Fasisme
Namun demikian, bukan
berarti fasisme tidak memiliki ajaran. Setidaknya para pelopor fasisme
meninggalkan jejak ajaran mereka perihal fasisme. Hitler menulis Mein Kampft,
sedangkan Mussolini menulis Doktrine of Fascism. Ajaran fasis model Italia-lah
yang kemudian menjadi pegangan kaum fasis didunia, karena wawasannya yang
bersifat moderat. Menurut Ebenstein, unsur-unsur pokok fasisme terdiri dari
tujuh unsur:
Pertama, ketidak percayaan
pada kemampuan nalar. Bagi fasisme, keyakinan yang bersifat fanatik dan
dogmatic adalah sesuatu yang sudah pasti benar dan tidak boleh lagi
didiskusikan. Terutama pemusnahan nalar digunakan dalam rangka “tabu” terhadap
masalah ras, kerajaan atau pemimpin.
Kedua, pengingkaran
derajat kemanusiaan. Bagi fasisme manusia tidaklah sama, justru
pertidaksamaanlah yang mendorong munculnya idealisme mereka. Bagi fasisme, pria
melampaui wanita, militer melampaui sipil, anggota partai melampaui bukan
anggota partai, bangsa yang satu melampaui bangsa yang lain dan yang kuat harus
melampaui yang lemah. Jadi fasisme menolak konsep persamaan tradisi
yahudi-kristen (dan juga Islam) yang berdasarkan aspek kemanusiaan, dan menggantikan
dengan ideology yang mengedepankan kekuatan.
Ketiga, kode prilaku yang
didasarkan pada kekerasan dan kebohongan. Dalam pandangan fasisme, negara
adalah satu sehingga tidak dikenal istilah “oposan”. Jika ada yang bertentangan
dengan kehendak negara, maka mereka adalah musuh yang harus dimusnahkan. Dalam
pendidikan mental, mereka mengenal adanya indoktrinasi pada kamp-kamp
konsentrasi. Setiap orang akan dipaksa dengan jalan apapun untuk mengakui
kebenaran doktrin pemerintah. Hitler konon pernah mengatakan, bahwa “kebenaran
terletak pada perkataan yang berulang-ulang”. Jadi, bukan terletak pada nilai
obyektif kebenarannya.
Keempat, pemerintahan oleh
kelompok elit. Dalam prinsip fasis, pemerintahan harus dipimpin oleh segelintir
elit yang lebih tahu keinginan seluruh anggota masyarakat. Jika ada
pertentangan pendapat, maka yang berlaku adalah keinginan si-elit.
Kelima, totaliterisme.
Untuk mencapai tujuannya, fasisme bersifat total dalam meminggirkan sesuatu
yang dianggap “kaum pinggiran”. Hal inilah yang dialami kaum wanita, dimana
mereka hanya ditempatkan pada wilayah 3 K yaitu: kinder (anak-anak), kuche (dapur)
dan kirche (gereja). Bagi anggota masyarakat, kaum fasis menerapkan pola
pengawasan yang sangat ketat. Sedangkan bagi kaum penentang, maka totaliterisme
dimunculkan dengan aksi kekerasan seperti pembunuhan dan penganiayaan.
Keenam, Rasialisme dan
imperialisme. Menurut doktrin fasis, dalam suatu negara kaum elit lebih unggul
dari dukungan massa dan karenanya dapat memaksakan kekerasan kepada rakyatnya.
Dalam pergaulan antar negara maka mereka melihat bahwa bangsa elit, yaitu
mereka lebih berhak memerintah atas bangsa lainnya. Fasisme juga merambah jalur
keabsahan secara rasialis, bahwa ras mereka lebih unggul dari pada lainnya,
sehingga yang lain harus tunduk atau dikuasai. Dengan demikian hal ini
memunculkan semangat imperialisme.
Terakhir atau ketujuh, fasisime
memiliki unsur menentang hukum dan ketertiban internasional. Konsensus
internasional adalah menciptakan pola hubungan antar negara yang sejajar dan
cinta damai. Sedangkan fasis dengan jelas menolak adanya persamaan tersebut.
Dengan demikian fasisme mengangkat perang sebagai derajat tertinggi bagi
peradaban manusia. Sehingga dengan kata lain bertindak menentang hukum dan
ketertiban internasional.
Negara-negara yang
menganut Ideologi Fasisme
Negara-negara yang
pernah menganut Ideologi Fasisme adalah Amerika Serikat, Inggris, Perancis,
Italia dan Jerman.
Pancasila sebagai dasar
filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara
mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaiman yang terjadi
pada ideologi-ideologi lain di dunia. Namun terbentuknya Pancasila melalui
proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia.
Sebagai paradigma,
Pancasila memiliki peran sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup negara
dan sebagai suatu ideologi. Dengan beberapa hal yang mendukung terbukanya
ideologi Pancasila memungkinkan dapat terlaksananya nilai-nilai yang terkandung
pada tiap sila-sila Pancasila demi tercapainya cita-cita dan aspirasi rakyat.
Dengan ciri khas proses
dalam rangka membentuk suatu negara, maka bangsa Indonesia mendirikan suatu
negara memiliki suatu karakteristik, ciri khas tertentu karena ditentukan oleh
keanekaragamanaa, sifat dan karakternya, maka bangsa ini mendirikan suatu
negara berdasarkan Filsafat Pancasila, yaitu suatu Negara Persatuan, suatu
Negara Kebangsaan serta suatu Negara yang Bersifat Integralistik.
Kaelan. 2010. Pendidikan
Pancasila edisi reformasi. Paradigma, Yogyakarta.
Setijo, Pandji. 2009. Pendidikan
Pancasila Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa. PT Gramedia
Widiasarana Indonesia, Jakarta